Revisi KUHAP Aturan Penangkapan Harus Ada 2 Alat Bukti, DPR: Supaya Tak Ada Lagi Salah Tangkap

BeritaNasional.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merumuskan aturan baru terkait penangkapan. Pasal 88 revisi KUHAP berbunyi, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, aturan baru ini dirumuskan karena sebelumnya tidak tegas. Pada KUHAP yang lama, hanya tertulis bahwa hanya perlu alat bukti yang cukup. Sehingga perlu ada penegasan dan tidak hanya berdasarkan subjektivitas penyidik.
"Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa Selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektifitas si penyidik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dua alat bukti yang dimaksud dalam draf terbaru revisi KUHAP bisa berupa barang bukti maupun keterangan saksi.
Habiburokhman mengatakan hal ini merupakan terobosan untuk mencegah penangkapan yang subjektif.
"Menurut saya itu sangat-sangat progresif, jadi kita lebih maju. Meminimalisir semaksimal mungkin penangkapan yang subjektif," katanya.
"Dalam konteks penahanan kan juga teman-teman lihat penahanan itu kan, kita meminimalisir penahanan yang subjektif," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Diharapkan dengan ada aturan baru, tidak lagi terjadi aparat penegak hukum salah tangkap karena kekurangan alat bukti.
"Sehingga ke depan tuh enggak gampang lah, orang enggak ada salah ditangkap, nanti ternyata enggak terbukti," kata Habiburokhman.
"Nanti orang enggak ada salah, ditahan nanti enggak terbukti. Kasihan sudah berapa tahun menjalani proses," sambungnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu