Senin, 31 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pemudik Bermotor Diminta Disiplin saat Lintasi Jalur Kereta

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 27 Maret 2025 | 21:30 WIB
Bus mudik gratis 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Bus mudik gratis 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor diminta untuk disiplin dan mematuhi peraturan di perlintasan kereta sebidang untuk menjaga keselamatan bersama.

Pernyataan ini disampaikn Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Kamis (27/3/2025). Melansir Antara, ia mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain," jelasnya.

Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.

Ia kemudian menekankan meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan. Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

"Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," tegasnya. 

Lebih lanjur KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah juga pihak terkait lainnya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang.

Ia mengingatkan bahwa bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan maka dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009.

"Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: