Ronny Talapessy Pertanyakan Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempertanyakan pemanggilan pengacara Febri Diansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan status Febri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Ini kan aneh, ada surat panggilan dalam sprindik (surat perintah penyidikan) Harun Masiku untuk rekan kita, Saudara Febri," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/3/2025).
"Ini menjadi suatu keanehan dan sesuatu yang ganjil. Mengapa? Karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku," imbuhnya.
Ronny juga menyoroti waktu pemanggilan Febri yang bertepatan dengan persidangan Hasto Kristiyanto. Menurut dia, terdapat rangkaian peristiwa mencurigakan, termasuk penggeledahan di kantor lama Febri lima hari setelah sidang Hasto pada 14 Maret.
Ia menilai pemanggilan tersebut berpotensi mengganggu profesi advokat dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam membela Hasto.
"Kita ketahui bahwa Saudara Febri saat ini sedang mendampingi Pak Hasto dalam persidangan," tuturnya.
Ronny menegaskan pemanggilan Febri harus dipastikan tidak bermuatan politik. Ia juga menyoroti pernyataan dari 15 organisasi advokat yang menolak kriminalisasi terhadap profesi advokat.
"Kalau ini terjadi, saya pikir kita mundur sebagai negara hukum. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terutama bagi dunia advokat," katanya.
Ronny berharap KPK bekerja secara profesional dan tidak berdasarkan pesanan politik. Menurutnya, advokat memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.
"Banyak warga negara yang membutuhkan pendampingan hukum. Jika advokat dikriminalisasi, maka keadilan akan sulit didapat," tandasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu