Kuasa Hukum Hasto: Negara Hukum Runtuh Jika Pelaporan Penyidik Dianggap Gangguan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Juni 2025 | 14:17 WIB
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (BeritaNasional/Panji Septo)
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai bahwa Indonesia bisa gagal menjadi negara hukum apabila penggunaan hak hukum dianggap sebagai tindakan yang merintangi penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Ronny menanggapi keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Pasalnya, Fatahillah menyatakan bahwa pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga bisa dianggap sebagai perintangan penyidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Ronny, anggapan tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa menggunakan hak hukum adalah bagian dari proses demokrasi dan keadilan, bukan merupakan kejahatan.

“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dan dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” ujar Ronny di PN Jakpus, Kamis (5/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa laporan dari pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

“Artinya apa, teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” tuturnya.

Ronny juga menegaskan bahwa penggunaan hak jawab, termasuk melalui media massa, tidak boleh dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan.

Menurutnya, pandangan tersebut juga berpotensi membahayakan kerja jurnalis yang selama ini aktif melakukan peliputan karena bisa saja dianggap turut merintangi proses hukum.

“Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah, berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan,” kata dia.

“(Wartawan) memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju, enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya,” tandasnya.

Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.

Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK, setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: