Siang Ini, Sistem Satu Arah Kembali Diperpanjang Sampai Km 442 Jalan Tol Semarang-Solo

BeritaNasional.com - PT Jasa Marga Trans Jawa telah memperpanjang one way atau sistem satu arah lokal atas diskresi kepolisian dari Kilometer (Km) 422 Manyaran jalan Tol Semarang seksi A, B, C hingga Km 442 Bawen jalan Tol Semarang-Solo pada Jumat (28/3/2025) siang.
“Terpantau volume lalu lintas kendaraan arah Ungaran dan Solo pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C mulai meningkat,” kata VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo dalam keteranganya pada Jumat (28/3/2025).
Karena itu, one way lokal yang sedianya dilakukan sampai Km 429 Tol Semarang Seksi A, B, C perlu diperpanjang. Jadi, kepadatan kendaraan pemudik yang menuju Jawa Tengah maupun Jawa Timur bisa terurai.
“PT JTT mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi data dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di rest area,” katanya.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya secara resmi memulai rekayasa lalu lintas one way dengan skala nasional untuk mengatasi kepadatan jelang puncak arus mudik pada Jumat (28/3/2025) pagi tadi.
Dikutip melalui unggahan Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc skema rekayasa lalu lintas one way diberlakukan dari Km 70 Tol Cikampek Utama sampai dengan Km 414 Tol Kalikangkung.
"Saat ini, sedang diberlakukan sistem one way nasional dari Km 70 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 GT Kalikangkung," tulis unggahan akun Korlantas Polri.
Selain itu, pemberlakuan one way skala lokal juga diterapkan untuk ruas jalan Tol Semarang KM 429 sampai dengan Tol Bawen Km 442 sebagai upaya mengurai kepadatan pemudik yang berada di wilayah Jawa Tengah.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu