Sempat Bikin Macet 15 Km di Tol Cikampek, Kini Tol Layang MBZ Kembali Dibuka

BeritaNasional.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy bersama PJU Polda Metro Jaya turut memantau kondisi arus lalu lintas khususnya yang keluar dari Jakarta pada Jumat (28/3/2025) siang.
Berdasarkan pemantauan melalui udara, sempat terjadi kemacetan kendaraan hingga 15 kilometer akibat penutupan jalan tol layang Mohamed bin Zayed (MBZ) pada pagi hari.
"Tadi, dari pantauannya, ada sedikit kepadatan sampai Km 15 karena MBZ tadi sempat ditutup sekitar setengah jam sehingga ada antrean sampai Km 15 untuk menghindari crossing yang ada dalam pelaksanaan contraflow di kilometer 47," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan.
Karena penutupan untuk penerapan contraflow, lanjut Latif, saat ini jalan tol layang MBZ sudah kembali dibuka. Jadi, arus lalu lintas kembali lancar seiring dengan kebijakan contraflow yang diberlakukan mulai Km 47 hingga Km 70.
"Tetapi sudah kita informasikan ke Korlantas untuk MBZ sudah kita maksimalkan untuk mencairkan jalur Cikampek yang ada di bawah sehingga mudah-mudahan setengah jam ke depan insya Allah," kata dia .
"Untuk para pengemudi agak bersabar sedikit karena untuk saling bergantian arus yang akan kita bagi untuk menuju timur jauh ini yang kita lakukan," sambungnya.
Sementara itu, contraflow satu jalur sudah diterapkan kepolisian mulai dari Km 36 sampai dengan Km 47 di Tol Cikampek. Pemberlakuan contraflow satu jalur itu sudah berlaku sejak 11.40 WIB.
"Saat ini sedang diberlakukan Sistem contraflow 1 lajur, dari Km 36 sampai dengan Km 47 Tol Cikampek," tulis informasi dari Korlantas Polri pada Jumat (28/3/2025).
Selain itu, diingatkan kembali sejumlah aturan yang harus dipatuhi para pengendara selama rekayasa lalu lintas ini. Misalnya, batas maksimal kecepatan 40 kilometer per jam dan larangan kendaraan besar melintas di jalur contraflow.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu