Pimpinan DPR: Belum Ada Rencana Membahas Revisi UU Polri dan RUU Kejaksaan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 31 Maret 2025 | 19:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan belum ada rencana membahas revisi UU Polri dan RUU Kejaksaan. Kedua revisi UU itu belum masuk ke DPR.

"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco ditemui saat halalbihalal di kediaman Menko Pangan Zulkifli Hasan, Cipinang, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Sementara itu, Dasco memastikan revisi KUHAP akan segera dibahas. Tetapi, pimpinan DPR belum menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya.

"Belum diputuskan apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI memastikan DPR belum menerima surat presiden terkait revisi UU Polri. Karena itu belum ada rencana DPR membahas revisi UU Polri.

“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan mengatakan, surat presiden yang beredar di publik bukan surat presiden yang resmi. Begitu juga dengan daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi UU Polri belum ada yang resmi 

"Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi," katanya.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi," sambungnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: