Tandatangani Pergub tentang PPSU, Pramono: SD Saja Cukup

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
Pramono Anung resmi menjabat sebagai gubernur Jakarta setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Pramono Anung resmi menjabat sebagai gubernur Jakarta setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) persyaratan kerja  menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dalam pergub tersebut tertera syarat pendidikan menjadi PPSU atau pasukan orange bisa hanya tamat sekolah dasar (SD)

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergubnya," ujar Pramono di Jakarta, Senin (31/3/2025). 

Ia menerangkan kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.

"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” terangnya dilansir Antara. 

Bahkan, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU. Hal ini disebabkan banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

 

"Saya akan memertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya"

Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: