Tandatangani Pergub tentang PPSU, Pramono: SD Saja Cukup

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) persyaratan kerja menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Dalam pergub tersebut tertera syarat pendidikan menjadi PPSU atau pasukan orange bisa hanya tamat sekolah dasar (SD)
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergubnya," ujar Pramono di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Ia menerangkan kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” terangnya dilansir Antara.
Bahkan, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU. Hal ini disebabkan banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
"Saya akan memertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya"
Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU. (Antara)
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu