Enggan Salahkan PPSU soal Laporan Warga Dibalas AI, Pramono: Pelakunya Pasti Ketahuan
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tak akan menyalahkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) atas kasus laporan warga di aplikasi JAKI dibalas AI.
Pramono mengatakan dirinya yakin PPSU bukanlah orang yang bertanggung jawab dan menyunting foto tersebut.
"Kalau kemudian menyalahkan ke PPSU juga enggak bisa, PPSU-nya pasti bukan orang yang melakukan atau memanipulasi tentang AI-nya," kata Pramono di Balai Kota pada Selasa (7/4/2026).
Karena itu, Pramono mengaku masih mencari sosok yang menyunting foto aduan warga tersebut dan orang yang mengunggahnya di JAKI.
"Yang saya minta untuk didalami, dicari siapa yang melakukan AI-nya itu kemudian yang meng-upload," ujar Pramono.
"Dan, walaupun apa Ibu Lurahnya sudah minta maaf, saya tetap minta untuk inspektorat mendalami hal ini," paparnya.
Lebih lanjut, Pramono menyatakan Inspektorat kini masih melakukan pendalaman kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait.
"Jadi, sekarang ini kan inspektorat sedang melakukan pendalaman, baik itu kepada Lurah Ibu siapa yang di Kalisari, kemudian PPSU, kemudian Sudin (Perhubungan). Semuanya nanti pada saatnya pasti akan ketahuan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah meminta maaf atas viralnya unggahan foto AI sebagai bukti tindak lanjut laporan warga terkait parkir liar yang disampaikan di aplikasi JAKI.
Siti mengatakan dirinya telah memberikan sanksi surat peringatan pertama (SP1) kepada petugas PPSU yang mengunggah foto tersebut.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang," kata Siti yang dikutip pada Selasa (7/4/2026).
"Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







