Komisi III DPR Diminta Tetap Cantumkan BNN dalam Substansi RUU Narkotika, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto khawatir dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika melemahkan BNN.
Sebab, dalam draf RUU tersebut, ada penyesuaian materi dari KUHAP baru yang secara eksplisit menghapuskan nomenklatur penyebutan BNN dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika.
"Salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan," ujar Suyudi saat rapat dengar pendapat membahas RUU Narkotika di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Suyudi, jika identitas BNN direduksi, penyidik kehilangan kewenangan menegakkan hukum.
"Hal ini dipandang relevan karena menurut pandangan kami bahwa ketika identitas BNN tersebut direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM," jelasnya.
Bukan hanya itu, ambiguitas tersebut berpotensi melemahkan penyidik Polri yang bertugas dan diperbantukan sebagai penyidik BNN. Kekuatan dan kewenangannya dalam menjalankan penegakan hukum dikhawatirkan akan hilang.
"Bahkan, lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum," lanjut Suyudi.
Karena itu, BNN merekomendasikan Komisi III DPR agar nomenklatur lembaga BNN dalam draf RUU Narkotika tetap dicantumkan dalam substansi undang-undang.
"Sehingga jelas bahwa BNN RI sebagai salah satu lembaga negara yang tetap diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI tersebut, maupun pegawai aparatur sipil negara yang diberikan kewenangan turut membantu sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," ujar Suyudi.
"Tentu, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







