Dasco Sebut Revisi UU Polri Bakal Dibahas setelah Reses

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dibahas setelah selesai reses atau memasuki masa persidangan III tahun 2024-2025.
“Jadi begini, kita akan memasuki masa sidang. Nanti, kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” kata Dasco kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada Rabu (2/4/2025).
Sebab, kata Dasco, proses pembahasan Revisi UU Polri ini masih akan dibahas oleh DPR melalui koordinasi lebih dahulu dengan para ketua fraksi partai politik yang ada di parlemen.
Sebab, dalam masa sidang III itu, bakal ada beberapa pembahasan baik revisi maupun rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh DPR.
“Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI memastikan pihaknya belum menerima surat presiden terkait revisi UU Polri. Karena itu, belum ada rencana DPR membahas revisi UU Polri.
“Surpres (surat presiden) saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan mengatakan surat presiden yang beredar di publik bukan surat presiden yang resmi. Begitu juga dengan daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi UU Polri belum ada yang resmi.
"Jadi, yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi," katanya.
"Jadi, kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi," sambungnya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu