Panduan Lengkap Daftar PIP 2025: Syarat dan Cara Mendaftar

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 10 April 2025 | 01:36 WIB
Sejumlah siswa memasuki sekolah di SDN Menteng 02 Jalan Tegal, Jakarta, Rabu (9/4/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah siswa memasuki sekolah di SDN Menteng 02 Jalan Tegal, Jakarta, Rabu (9/4/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini berlaku untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK, Paket C, atau pendidikan khusus.

Tujuan utama dari PIP adalah untuk mencegah terjadinya putus sekolah pada siswa yang terkendala biaya pendidikan.

Setiap tahun, penerima bantuan PIP akan mendapatkan uang sekolah sebanyak tiga kali dalam setahun atau setiap empat bulan sekali. Dana tersebut akan langsung cair ke rekening siswa yang terdaftar.

Syarat Penerima Bantuan PIP

Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Berdasarkan informasi dari laman resmi PIP Dikdasmen, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan kondisi ekonomi yang dapat dilihat dari beberapa kriteria:
  • Anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yatim/piatu atau yatim piatu yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
  • Siswa yang merupakan korban bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (dropout) dan ingin melanjutkan pendidikan.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik atau musibah, orang tua yang kehilangan pekerjaan, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang bersekolah.
  • Siswa yang mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus yang memenuhi syarat.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima Bantuan PIP

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PIP:

  • Daftar Mandiri Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh dan masuk ke aplikasi, siswa atau orang tua harus mengisi data dengan lengkap dan benar.
  • Daftar Melalui Sekolah Banyak sekolah yang membantu siswa untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PIP. Jika merasa memenuhi syarat, siswa bisa menghubungi guru atau kepala sekolah agar namanya didaftarkan sebagai calon penerima bantuan.
  • Daftar Lewat Dinas Sosial Siswa juga bisa mengajukan permohonan langsung ke Dinas Sosial setempat. Nantinya, Dinas Sosial akan mendaftarkan siswa ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial.

Aturan Penggunaan Bantuan PIP

Bantuan yang diterima melalui PIP tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi lainnya. Dana ini hanya boleh dipakai untuk keperluan yang mendukung proses pendidikan, antara lain:

  • Membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, sepatu sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Membayar biaya transportasi siswa untuk pergi ke sekolah.
  • Sebagai uang saku selama sekolah.
  • Membayar biaya kursus atau les tambahan.
  • Menambah biaya untuk kegiatan praktik, magang, atau kerja lapangan (PKL).

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah solusi penting bagi siswa yang membutuhkan bantuan finansial untuk melanjutkan pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat untuk bersekolah karena masalah biaya.

Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah disebutkan agar dapat menjadi penerima manfaat PIP.

 

Nadira Lathiifahsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: