Usai Geledah Kantor BGN 15 Jam, Kejagung Bawa Satu Kontainer Barang Bukti
BeritaNasional.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meninggalkan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.20 WIB.
Dengan demikian, proses penggeledahan di kantor pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut berlangsung sekitar 15 jam.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, para penyidik hanya membawa satu kontainer besar berwarna putih dengan tutup berwarna biru dari lokasi penggeledahan.
Seiring dengan proses tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai diperiksa, ia terlihat digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejagung.
Tak berselang lama, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







