Ilustrasi Pemprov Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk hanya diperbolehkan untuk tiga kartu keluarga. (Foto/Freepik)
PERISTIWA

Pemprov Jakarta Bakal Batasi 1 Alamat Maksimal 3 KK, Ini Penyebabnya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB