Pemprov Jakarta Bakal Batasi 1 Alamat Maksimal 3 KK, Ini Penyebabnya

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi Pemprov Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk hanya diperbolehkan untuk tiga kartu keluarga. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Pemprov Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk hanya diperbolehkan untuk tiga kartu keluarga. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi jumlah maksimal kartu keluarga (KK) dalam satu rumah.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, nantinya satu rumah hanya diperbolehkan memiliki tiga KK.

"Kita perlu membatasi. Kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Joko kepada wartawan, dikutip Minggu (19/5/2024).

Joko berujar, saat ini di satu alamat bisa tertulis dalam 15 KK. Maka dari itu, ia ingin membatasi agar warga Jakarta tertib administrasi.

"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga. Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko.

Adapun kebijakan ini muncul usai Pemprov DKI melakukan penelusuran jumlah penduduk di Jakarta.

Dari 13 juta penduduk Jakarta, hanya 8,5 juta yang memiliki KTP Jakarta. Hal tersebut, ungkap Joko, akan membebankan APBD Jakarta karena harus memberikan pelayanan ke warga daerah lain.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," ucap Joko.

"Sebagai anggota Mitra Praja Utama memiliki tujuan yang sama, yaitu bagaimana kita menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin dalam rangka mencapai atau menjalankan RPD yang sudah kita sepakati bersama," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: