Jangan Khawatir Kena Tilang ETLE, Sopir Ambulans Harus Paham Mekanisme Sanggah

BeritaNasional.com - Belakangan ini sempat viral video ambulans yang terkena tilang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah dan masuk jalur Transjakarta.
Hal itu turut sempat membuat para sopir ambulans merasa heran.
Seperti pernyataan Febryan (30) yang mempertanyakan terkait ETLE menilang ambulans.
Sebab, kejadian ini juga dialami para sopir ambulans lain yang saat bertugas dengan status kendaraan prioritas malah kena tilang ETLE.
"Semua bang, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung. Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu," ujar Febryan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan sistem ETLE memang bekerja secara objektif tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelas Ojo dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).
Namun, ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan sesuai Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Karena itu, Ojo menjelaskan mekanisme sanggah bagi para sopir ambulans yang kena tilang ETLE saat bertugas. Mekanisme itu bisa diajukan untuk nanti dinyatakan tidak bersalah.
Berikut Prosedur Pengajuan Sanggahan: 1.Online melalui Website ETLE PMJ
Kunjungi https://etle-pmj.info,
2.Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”,
3.Lalu pilih opsi “Sanggahan”.
4.Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.
Kemudian untuk metode langsung, bisa mendatangi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya;
1.Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
2.Kunjungan ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran
3.Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun,” tegas Ojo.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandasnya.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu