Polisi Dalami Motif Fantasi Seksual Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

BeritaNasional.com - Polisi tengah mendalami terkait motif dari tersangka Priguna Anugerah P (PAP) dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang nekat memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, karena fantasi seksualnya.
“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).
Padahal, PAP yang telah beristri namun mengaku memiliki fantasi seksual lebih ketika berhubungan badan dengan orang pingsan. Maka dari, itu polisi saat ini tengah mendalami motif tersebut.
“(motifnya) semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga bakal memeriksa kejiwaan tersangka. Dengan melakukan tes psikologi psikiatrikum, guna mengungkap dugaan kelainan seksual yang diderita PAP.
“Saat ini belum, nanti kami diskusikan dulu. Kapan nanti waktunya (pemeriksaan kejiwaan),” terangnya
Dalam kasus ini, PAP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
PAP diduga telah memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21) yang kala itu tengah menunggu ayahnya di ruang perawatan. Namun, PAP dengan modusnya meminta untuk mengambil darah dari FH.
Dengan dalih itu, PAP malah menyuntikan cairan ke tangan kiri dan kanan FH sebanyak 15 kali. Alhasil, membuat korban pun pingsan, setelahnya PAP melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa FH.
Beberapa saat kemudian pun, FH yang tersadar awalnya tidak mengetahui tindakan yang dilakukan PAP. Namun semua itu terungkap, ketika korban merasakan perih pada bagian alat vitalnya dan akhirnya melaporkan ke keluarga.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu