Bertambah, Kini Tersangka Perusuh selama Demo di Jakarta Jadi 43 Orang

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka perusuh selama gelombang aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Mereka diduga kuat terlibat pengrusakan fasilitas umum hingga penyerangan kepada aparat kepolisian.
Tercatat saat ini total sudah ada 43 yang resmi menyandang status tersangka. Dari puluhan tersangka itu, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“42 tersangka dewasa dan satu adalah anak yang usianya belum 18 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, sebagian besar tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara untuk tersangka anak, tidak dilakukan penahanan.
"38 ditahan, 1 masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan Direktorat Siber, 2 tersangka wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan,” katanya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu