Bertambah, Kini Tersangka Perusuh selama Demo di Jakarta Jadi 43 Orang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 22:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka perusuh selama gelombang aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Mereka diduga kuat terlibat pengrusakan fasilitas umum hingga penyerangan kepada aparat kepolisian.

Tercatat saat ini total sudah ada 43 yang resmi menyandang status tersangka. Dari puluhan tersangka itu, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“42 tersangka dewasa dan satu adalah anak yang usianya belum 18 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, sebagian besar tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara untuk tersangka anak, tidak dilakukan penahanan.

"38 ditahan, 1 masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan Direktorat Siber, 2 tersangka wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan,” katanya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: