Tidak Dipecat, Faktor Blind Spot dan Jarak Jadi Pertimbangan Sanksi Demosi Bripka Rohmat

BeritaNasional.com - Sanksi diterima Bripka Rohmad, sopir mobil rantis baracuda Brimob yang melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan, bukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) melainkan demosi tujuh tahun.
Faktor sanksi demosi ini diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam karena ada dua faktor yang menjadi pertimbangan Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Div Propam Polri.
“Makanya yang sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot (titik buta) itu,” kata Anam kepada wartawan usai sidang, Kamis (4/9/2025).
Titik buta itu diperparah fakta dalam persidangan bahwa spion mobil rantis yang dikendarai Bripka Rohmad ternyata rusak. Alhasil jangkauan pandangan sopir dalam mengendarai menjadi semakin terbatas.
Faktor lainnya, adalah jarak ketika Affan yang sempat terjatuh sebelum tertabrak. Sehingga dalam persidangan, posisi korban memang tidak terlihat oleh sopir ditambah faktor kerumunan di lokasi
“Kalau di video ini ya potongannya ini nggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu,” ucap Anam.
Terkait blind spot dan jarak sebut Anam, menjadi pertimbangan majelis hakim KKEP menjatuhkan sanksi demosi. Hal itu berbeda dengan Danyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae yang dijatuhkan sanksi PTDH.
“Nah itu yang melatar belakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” ungkapnya.
Sementara dalam persidangan, Bripka Rohmat mengaku tidak pernah ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan dalam tragedi tersebut. Atas hal itu, dia pun turut mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” kata Bripka Rohmat dalam sidang di gedung TNCC Polri Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Bripka Rohmat telah dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas hingga pensiun dari Institusi Polri. Kemudian, dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus selama 20 hari.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu