Propam Polri Berpeluang Pecat Tidak Hormat Dua Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 01 September 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi anggota Brimob Densus 88 Antiteror Polri. (BeritaNasional/elvis sendouw)
Ilustrasi anggota Brimob Densus 88 Antiteror Polri. (BeritaNasional/elvis sendouw)

BeritaNasional.com -  Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)) terhadap dua anggota Korps Brimob yang terlibat insiden penabrakan Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan temuan tersebut usai tim akreditor melakukan pemeriksaan mendalam.

“Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Affan Kurniawan, Bapak Zulkifli,” ujar Agus di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Ia menyebut tim juga mengumpulkan bukti dari berbagai sumber. Video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, serta dokumen-dokumen pengamanan menjadi bagian dari bahan analisis penyelidikan internal tersebut.

“Semua sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa,” terangnya.

Agus menjelaskan hasil pemeriksaan membagi dugaan pelanggaran etik menjadi dua kategori, yaitu berat dan sedang. Pelanggaran kategori berat memiliki ancaman pemberhentian tidak dengan hormat.

“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.

Dua anggota Brimob yang masuk kategori berat adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi kendaraan taktis, serta Bripka Rohmat yang bertugas sebagai pengemudi rantis dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Selain dua nama tersebut, lima anggota lain dari Satbrimob Polda Metro Jaya masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” imbuhnya.

Sanksi bagi pelanggaran kategori sedang dapat berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Penentuan sanksi akan dibahas melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ia menyebut proses pemberkasan untuk kedua kategori telah selesai. Sidang etik bagi Kompol Cosmas dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan sidang untuk Bripka Rohmat akan digelar Kamis, 4 September 2025. Sidang bagi lima anggota kategori sedang akan menyusul.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” ucapnya.

Sebelum sidang berlangsung, Divpropam Polri akan menggelar rapat perkara bersama pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. 

Internal Polri yang terlibat antara lain Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, serta Bidpropam Korbrimob. Gelar perkara dijadwalkan Selasa, 2 September 2025.

“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: