Bripka Rohmat, Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 19:47 WIB
Bripka Rohmat Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun. (Foto/istimewa)
Bripka Rohmat Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Div Propam Polri memutuskan menjatuhkan sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun terhadap Anggota Brimob, Bripka Rohmad.

Di mana, Bripka Rohmat merupakan sopir dari mobil rantis baracuda Brimob yang telah melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berujung meninggal dunia.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Majelis hakim KKEP menyatakan tindakan Rohmad merupakan perbuatan tercela. Sehingga diwajibkan untuk Bripka Rohmat meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri

“Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri,” bebernya.

Sebelumnya, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) menjalani sidang KKEP atas kasus kematian Affan. Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi PTDH ke Cosmas.

Setelah sidang Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, nantinya nantinya secara bergiliran akan dilanjutkan sidang untuk lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Adapun dalam kasus ini, total telah ada tujuh anggota brimob yang terancam sanksi etik, imbas tragedi Affan Ojol yang meninggal setelah dilindas rantis berisi ketujuh Brimob tersebut

Mereka adalah Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) yang telah dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat.

Kemudian untuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang.

“Seperti diketahui bahwa proses penanganan oleh propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Sabtu (30/8/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: