Bripka Rohmat Minta Kesempatan Tetap Bertugas di Polri Usai Dijatuhi Sanksi Demosi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 22:16 WIB
Bripka Rohmat Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun. (Foto/istimewa)
Bripka Rohmat Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Baracuda Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas, menyampaikan permohonan agar tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugas sebagai anggota Polri.

Permohonan itu disampaikan Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri, usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Bripka Rohmat mengawali pernyataannya dengan menjelaskan bahwa dirinya telah mengabdi selama 28 tahun di Korps Bhayangkara tanpa pernah tersandung kasus pidana, pelanggaran disiplin, atau kode etik.

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini hingga pensiun,” ucap Rohmat saat sidang di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Alasan Permohonan: Tanggung Jawab Keluarga

Bripka Rohmat mengaku permohonan tersebut berkaitan erat dengan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Ia menyebut hanya mengandalkan penghasilan dari tugas sebagai anggota Polri.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Anak pertama sedang kuliah, sementara anak kedua memiliki keterbatasan mental. Keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup, termasuk untuk pendidikan,” ungkapnya.

“Kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji dari tugas sebagai anggota Polri,” ucapnya lebih lanjut.

Sampaikan Permintaan Maaf kepada Keluarga Korban

Bripka Rohmat juga menegaskan tidak pernah ada niat untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan dalam insiden yang terjadi. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

“Dengan kejadian yang viral ini, atas nama pribadi dan keluarga, dengan hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan agar dapat membukakan pintu maaf,” tuturnya.

Majelis sidang KKEP Div Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri.

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Majelis juga menyatakan bahwa perbuatan Bripka Rohmat merupakan tindakan tercela, dan mewajibkan dirinya meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmat juga telah menjalani sanksi penempatan khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: