Hasto Ajukan 3 Nama Diizinkan Jenguk di Tahanan, Ada Romo Kardinal Ignasius

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto turut mengajukan tiga nama kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diberi izin untuk menjenguknya selama mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum Ronny Talapessy selepas sidang putusan sela. Salah satu nama yang dimintakan adalah Romo Ignatius Kardinal Suharyo selaku prelat Gereja Katolik Indonesia dan Uskup Agung Jakarta.
“Perlu kami sampaikan yang mulia di persidangan ini, bahwa yang diberikan izin adalah yang pertama adalah Romo Kardinal Ignatius Suharyo,” kata Ronny usai sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Izin yang telah diajukan lewat E-Berpadu juga berlaku untuk dua nama lainnya yang merupakan kakak kandung Hasto, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto. Ketiganya diizinkan untuk mengunjungi Hasto di rutan KPK pada 14 April 2025.
“Saya tunjukkan yang mulia, biar diketahui oleh penuntut umum sehingga pada teknis kunjungan berjalan lancar,” ujar Ronny.
Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilakan pihak yang menjenguk Hasto selama di rutan. Sebab, hal itu merupakan bagian dari hak terdakwa.
“Izin kunjungan silakan saja, namun majelis berharap jangan terlalu mepet waktunya, ya untuk berikut-berikutnya. Silakan itu adalah hak terdakwa untuk dikunjungi oleh setiap orang,” ucap Rios.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (11/4/2025).
Alhasil, persidangan akan berlanjut masuk kepada pokok perkara dengan proses pemeriksaan saksi dengan agenda sidang lanjutan yang telah ditentukan akan digelar pada Kamis (17/4/2025).
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu