Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Lisa Mariana Lega Bisa Beraktivitas Seperti Biasa
BeritaNasional.com - Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana merasa senang dirinya bisa kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala. Setelah tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
“Alhamdulillah aku bisa beraktifitas seperti sedia kala,” kata Lisa kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Lisa tidak banyak memberikan komentar dari pemeriksaan yang telah berlangsung sejak siang tadi dengan total 44 pertanyaan dilayangkan penyidik.
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan menegaskan jika kliennya tidak dikenakan wajib lapor. Karena, dia memastikan Lisa akan kooperatif jika nantinya kembali dimintai keterangan oleh penyidik.
“Nggak, yang jelas kita mematuhi segala proses jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” terangnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pelanggaran hukum.
Alhasil berdasarkan alat bukti itu, Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP sebagaimana laporan yang telah dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Disisi lain untuk hasil tes DNA yang telah diumumkan Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat awal muncul mengaku anaknya adalah anak RK.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu






