Pemprov DKI Gelar Operasi Penegakan Hukum, Jaring Kendaraan Berat yang Melanggar Uji Emisi

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 15 April 2025 | 07:52 WIB
Ilustrasi uji emisi. (Foto/beritajakarta)
Ilustrasi uji emisi. (Foto/beritajakarta)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/2025) hari ini. Operasi ini akan menjaring kendaraan berat yang tak melakukan uji emisi.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Secara total, lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi terancam pidana kurungan hingga denda.

"Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Asep dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Adapun ketentuan sanksi tersebut termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.​

Dalam Perda tersebut, para pemilik kendaraan berat yang mengabaikan kewajiban uji emisi terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. 

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: