Pemprov DKI Kurangi Penambahan Kuota KJMU 2026, Imbas Pemangkasan TKD

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Pemprov DKI kurangi kuota penambahan KJMU 2026, imbas pemangkasan TKD. (Foto/JakOne Bank DKI)
Pemprov DKI kurangi kuota penambahan KJMU 2026, imbas pemangkasan TKD. (Foto/JakOne Bank DKI)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal mengurangi penambahan kuota penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun anggaran 2026, imbas adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun depan.

Terkait hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengaku prihatin dengan rencana pengurangan penambahan kuota program KJMU pada tahun depan. Pasalnya, program KJMU merupakan modal untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing global. 

"Saya kok agak sedikit miris hati ini soal KJMU, harusnya refocusing enggak KJMU, kan kita mau menuju kota global, masa KJMU dipotong? Harusnya di sisi yang lain dong," kata Lukman kepada wartawan, dikutip Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang telah disepakati sebelumnya, Pemprov DKI sejatinya akan menambah kuota penerima KJMU sebesar 10 ribu pada 2026. Namun, adanya pemangkasan dana TKD membuat Pemprov Jakarta bakal mengurangi penambahan kuota itu menjadi 2.500.

"Ini enggak bener cara menyikapi seperti ini," ujar Anggota Fraksi PAN DPRD itu.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, pengurangan itu tidak berarti penerima KJMU yang sudah ada akan dipangkas. Menurutnya, Pemprov tetap akan menambah kuota penerima KJMU pada tahun depan namun, kuota penambahannya tidak seperti rencana awal.

"Saya perlu menegaskan dan perlu mendapatkan perhatian, bahwa pemprov DKI tidak melakukan pengurangan atas KJMU," kata Marullah.

Ia menyebutkan, saat ini penerima KJMU tercatat sebanyak 16.976 orang. Angka itu disebut tidak akan dikurangi sama sekali oleh Pemprov DKI. Dalam KUA PPAS yang sudah disepakati sebelumnya, Pemprov akan menambah kuota penerima KJMU sebanyak 10 ribu, atau menjadi sekitar 26 ribu. 

Tetapi, kata dia, dengan adanya pemangkasan dana TKD dari pusat membuat penambahan kuota penerima KJMU dikurangi menjadi 2.500 orang.

"Jadi KJMU, saya tegaskan, Pak Gubernur tetap ingin ditambah, tetapi penambahannya tidak sampai 10 ribu. Jadi nanti KJMU jumlahnya sekitar 19 ribu sekian, hampir 20 ribu. Tahun 2025 itu 16.976, di 2026 tidak berkurang, dia nambah 2.500," tegasnya.

Diketahui, pemerintah pusat bakal memangkas dana TKD tahun anggaran 2026 ke Provinsi Jakarta sebesar Rp 16 triliun atau berkurang 59,47 persen dibanding tahun 2025. Akibatnya, RAPBD Jakarta yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp95,35 triliun bakal berkurang menjadi Rp81,28 triliun.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: