Hamas Kaji Proposal Gencatan Senjata Israel

BeritaNasional.com - Hamas mengonfirmasi bahwa mereka sedang mempelajari proposal gencatan senjata yang diterima dari para mediator terkait situasi di Jalur Gaza dan akan memberikan tanggapan segera setelah menyelesaikan konsultasi internal.
“Gerakan Hamas menekankan bahwa pimpinannya sedang mempelajari proposal yang diterima dari para mediator dan akan segera memberikan tanggapan setelah menyelesaikan konsultasi yang diperlukan,” demikian pernyataan resmi dari Hamas, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Sumber yang dikutip oleh Al Arabiya mengungkapkan bahwa Israel telah mengajukan permintaan untuk pelucutan senjata kelompok-kelompok Palestina di Jalur Gaza dalam dokumen yang diserahkan kepada Hamas.
Israel menawarkan gencatan senjata sementara selama 45 hari di Jalur Gaza dengan syarat Hamas membebaskan tentara Israel dan sandera warga negara AS, Edan Alexander, pada hari pertama perjanjian, serta lima sandera lainnya pada hari ketiga. Sebagai balasannya, Israel bersedia membebaskan hampir 670 tahanan Palestina, termasuk 66 di antaranya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, menegaskan bahwa permintaan Israel untuk pelucutan senjata kelompok tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
"Permintaan untuk melucuti senjata Hamas bahkan tidak dapat diterima untuk didengar. Ini bukan sekadar garis merah. Ini adalah sejuta garis merah," tegas Abu Zuhri dalam wawancaranya dengan Al Jazeera. Ia menambahkan bahwa senjata tersebut dianggap perlu untuk melindungi rakyat Palestina dari "pendudukan."
Sebelumnya, pada 18 Maret, Israel kembali melancarkan serangan ke Jalur Gaza setelah Hamas menolak rencana AS untuk memperpanjang gencatan senjata yang berakhir pada 1 Maret. Sebagai bagian dari eskalasi, Israel juga memutus pasokan listrik ke pabrik desalinasi di Gaza dan menutup jalur masuk bagi truk bantuan kemanusiaan.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu