Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

BeritaNasional.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron masuk dalam jajaran calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.
Hal ini berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
“Dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian tertulis dalam keterangan resmi KY, dikutip Selasa (15/4/2025).
Setelah proses verifikasi berkas administrasi, KY memasukkan Ghufron sebagai salah satu kandidat Hakim Agung untuk Kamar Pidana, bersama 69 calon hakim lainnya.
“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tercantum dalam pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Ghufron juga sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029. Namun, ia gagal masuk menjadi salah satu dari 10 kandidat terpilih saat itu.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK saat itu, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan tidak meloloskan Ghufron adalah sanksi etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Sanksi Etik Ghufron
Dewas KPK mengakui bahwa salah satu perkara etik yang paling rumit bagi mereka adalah kasus yang melibatkan Ghufron.
Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kasus tersebut menyulitkan karena Ghufron justru melaporkan Dewas ke polisi.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, yakni penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk memengaruhi mutasi ASN di Kementerian Pertanian—yang disebut merupakan anak dari kawannya.
Selain itu, Ghufron juga menggugat Peraturan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
“Yang paling sulit, yang terakhir ini, seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Karena kami dilaporkan, digugat di PTUN, digugat di MA. Peraturan Dewan Pengawas,” ujar Tumpak.
Ia juga mengaku heran dengan sikap Ghufron yang memilih menggugat peraturan yang seharusnya dipatuhi oleh seluruh pimpinan KPK.
“Kalau kamu sudah mau masuk ke sini, ikut aturan di sini, ya kan? Jangan kau gugat aturannya, aneh itu,” tuturnya.
“Lebih menjengkelkan lagi, bukan hanya digugat, kami juga dilaporkan kembali ke Bareskrim, gila itu, atas dasar menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.
Di sisi lain, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga membenarkan bahwa laporan Ghufron membuat fokus mereka terpecah saat menangani perkara etik tersebut.
“Dilaporkan kami itu ke Bareskrim, kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung, judicial review. Otomatis pikiran kami harus terbagi,” ujar Albertina.
Menurutnya, momen paling menyulitkan adalah ketika mereka harus mencari bukti sambil menangani perkara Ghufron, sembari menghadapi tekanan dari media.
“Nah, ini juga memusingkan kami sebenarnya. Kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut,” tandasnya.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu