Revisi UU TNI Belum Ditandatangani Prabowo, Menkum Angkat Bicara

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang telah disahkan DPR.
Menurut Supratman, banyak rancangan undang-undang yang menunggu untuk ditandatangani sehingga Prabowo membutuhkan waktu bagi untuk menyelesaikannya secara bertahap.
“Kan bukan hanya satu. Banyak undang-undang yang harus ditandatangani Presiden,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham pada Selasa (15/4/2025).
Meski demikian, Supratman berjanji menanyakan kembali status RUU TNI ke Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan apakah sudah ditandatangani.
“Bukan hanya satu. Jadi, nanti tentu akan ditanyakan ke Sekretariat Negara,” tuturnya.
Ia menegaskan revisi UU TNI tetap berlaku meskipun belum ditandatangani presiden. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Namun, ia yakin Prabowo akan segera menandatanganinya.
“Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu. Apalagi, jadwal beliau kan kita tidak tahu,” kata Supratman.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait isu dwifungsi TNI setelah revisi UU tersebut disahkan. Supratman memastikan hal itu tidak akan terjadi.
“Itu tidak akan terjadi. Seperti yang saya sampaikan. Yang berubah itu hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah segera mengundangkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Prasetyo, draf revisi UU TNI saat ini berada di meja Presiden Prabowo Subianto setelah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
“(Draf RUU TNI) sudah (di meja Prabowo), enggak ada masalah,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan undang-undang tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan resmi dari presiden sebelum diundangkan meski belum bisa memastikan kapan ditandatangani.
“(RUU TNI) tinggal diundangkan saja,” ujarnya.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu