Sudah Bisa Diambil, Berikut Cara Mudah Mencairkan Dana PIP 2025

BeritaNasional.com - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencairkan dananya mulai 10 April 2025. PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Tujuan utama program ini adalah untuk memperluas akses pendidikan, sehingga setiap anak, meskipun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa pencairan dana PIP kali ini difokuskan untuk siswa yang berada di kelas akhir, yakni siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK serta sederajat.
Program ini diharapkan dapat membantu siswa-siswa tersebut dalam menyelesaikan pendidikan mereka dengan lebih mudah.
Cara Cek PIP Kemendikbud
1. Buka https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pada kotak Cari Penerima PIP, isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi hasil perhitungan pada soal yang muncul
5. Klik Cek Penerima PIP
6. Muncul status penerima PIP
Besaran Dana PIP 2025 SD, SMP SMA Kelas Akhir
1. Besaran dana PIP kelas 6 SD, SDLB, dan Paket A semester genap: Rp 225.000
2. Besar dana PIP kelas 9 SMP, SMPLB, dan Paket B semester genap: Rp 375.000
3. Besar dana PIP kelas 12 SMA, SMK, SMALB, dan Paket C semester genap: Rp 900.000
Cara Mencairkan Dana PIP
1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Datangi bank penyalur dana PIP seperti BRI atau BSI
3. Antre di teller dan sampaikan maksud untuk aktivasi dan menarik dana PIP
4. Teller bank akan memproses aktivasi rekening
5. Cek saldo rekening untuk mengecek dana PIP sudah cair ke rekening
6. Sampaikan maksud untuk tarik dana via teller
7. Ikuti proses penarikan dana PIP via teller bank
Penggunaan Dana PIP
1. Seragam sekolah
2. Buku
3. Alat tulis
4. Sepatu sekolah
5. Tas sekolah
6. Perlengkapan sekolah lainnya
7. Uang ongkos ke sekolah
8. Kursus atau les
9. Uang saku siswa
10. Biaya praktik
11. Keperluan magang
Dana PIP ini tak boleh dipotong oleh pihak manapun. Pelanggaran pada PIP bisa dilaporkan via Halo PIP pada nomor 081-244-123-425.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu