Komisi II Tetap Garap Revisi UU Pemilu dan UU ASN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 16 April 2025 | 21:53 WIB
Suasana raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong membantah revisi UU Pemilu akan diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia menegaskan, Komisi II terus menyiapkan revisi UU Pemilu dengan mengundang pegiat demokrasi dan akademisi.

"Terkait soal RUU pemilu kami di Komisi II terus mengundang pegiat demokrasi dan para akademisi/pengamat," katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Komisi II berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu. Tetapi membutuhkan waktu karena ingin melakukan penyempurnaan sesuai dengan hadapan rakyat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin menyebut Komisi II ditugaskan membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, revisi UU Pemilu diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

Hal itu sambung dia merupakan pendapat pribadi. Komisi yang membidangi dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur ini tetap akan menggarap revisi UU Pemilu juga revisi UU ASN.

"Ya pasti kita bahas RUU Pemilu. RUU ASN kan tetap jalan juga. Membahas RUU ASN tidak menghalangi RUU pemilu, sebaliknya pun demikian," katanya.

Dalam membahas revisi UU Pemilu, Komisi II juga tidak ingin terburu-buru apalagi Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi.

"Yang paling penting kita libatkan semua pihak agar pemilu kita ke depan makin baik dan demokrasi kita terus berjalan sesuai harapan masyarakat," kata Bahtra.

Sebelumnya, Komisi II DPR akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkap, Komisi II diminta fokus untuk membahas revisi UU ASN pada tahun 2025.

"Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN. Saya enggak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (16/4/2025).

Zulfikar mengungkap, awalnya Komisi II menyiapkan revisi UU Pemilu. Namun kemudian diminta membahas revisi UU ASN. Revisi UU Pemilu akhirnya diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

Politikus Golkar ini menekankan hanya satu perubahan dalam revisi UU ASN. Yaitu terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, serta pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Kewenangannya diubah menjadi diserahkan kepada presiden.

"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: