Pimpinan DPR Belum Tentukan AKD untuk Bahas Revisi UU ASN

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pimpinan belum menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adies mengatakan, belum ditentukan apakah Komisi II yang akan dibahas.
Menurut dia, pembahasan ASN cukup luas karena itu bisa juga berkaitan dengan komisi lainnya.
"Belum dengar nanti apakah koornya di Komisi II atau butuh komisi lain karena ASN agak luas," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Sementara itu, Adies memastikan tidak ada perubahan bahwa Komisi II tetap akan membahas revisi UU Pemilu. Kecuali ada hal yang mendesak sehingga Komisi II harus membahas undang-undang yang lain.
"Kecuali ada hal hal mendesak misalnya dalam satu dua bulan harus selesai Komisi II kebanyak RUU kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga ya masih bisa dibahas jadi bukan kehendak tapi aturannya begitu di mana koornya tugas dan fungsinya komisinya mitra kerjanya apa dialah yang akan bekerja," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkap, Komisi II diminta fokus untuk membahas revisi UU ASN pada tahun 2025.
"Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN. Saya enggak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (16/4/2025).
Zulfikar mengungkap, awalnya Komisi II menyiapkan revisi UU Pemilu. Namun kemudian diminta membahas revisi UU ASN. Revisi UU Pemilu akhirnya diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.
Politikus Golkar ini mengungkap hanya satu perubahan dalam revisi UU ASN. Yaitu terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, serta pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Kewenangannya diubah menjadi diserahkan kepada presiden.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," ungkap Zulfikar.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu