KPK Siapkan Afidavit untuk Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memenuhi permintaan tambahan dokumen dari otoritas Singapura terkait ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dokumen yang diminta otoritas Singapura berupa afidavit atau pernyataan tertulis tersumpah.
Tessa mengatakan, saat ini penyidik tengah mengupayakan penyusunan afidavit tersebut agar bisa diserahkan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pihak Singapura.
“Penyidik akan mengupayakan permintaan tambahan otoritas Singapura, dalam hal ini afidavit dalam rentang waktu yang diberikan,” ujar Tessa dikutip Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, permintaan ini menjadi tantangan tersendiri karena sistem hukum antara Indonesia dan Singapura berbeda.
“Ya, secara umum itu. Namun afidavit berbicara tentang apa, ini masih belum bisa disampaikan dulu kepada rekan-rekan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sistem hukum Indonesia tidak mengenal afidavit sebagaimana yang digunakan dalam sistem hukum Singapura.
Di Indonesia, pernyataan tertulis dari lembaga biasanya cukup dalam proses hukum. Namun, pihak Singapura memerlukan pernyataan tersumpah untuk memperkuat proses hukum mereka.
“Tapi dari mereka, karena ini kaitannya dengan sistem hukum, maka mereka meminta pernyataan tersumpah dari Indonesia,” kata dia.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut kemungkinan besar dibutuhkan untuk memperkuat posisi jaksa dalam proses hukum di Singapura.
“Mereka meminta hal-hal yang dibutuhkan menguatkan jaksa di Singapura agar bisa melakukan, mungkin ya, mungkin ekuivalennya adalah penuntutan di Indonesia,” ucapnya.
Kemkum Prediksi Sidang Ekstradisi Tannos Juni 2025
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) memprediksi sidang ekstradisi buron kasus e-KPK Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura akan digelar Juni 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo berharap tak ada perlawanan dari pihak Tannos agar proses itu berlangsung cepat.
"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni. Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera,” ujar Widodo.
Dirinya mengaku tidak bisa memprediksi kapan proses ekstradisi tersebut selesai secara keseluruhan karena hal tersebut baru pertama kali dilakukan Indonesia.
Kendati demikian, dia meyakini pihak Singapura akan ikut membantu proses tersebut hingga Tannos bisa dipulangkan ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," tuturnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu