KPK Dalami Kasus Dana Hibah Jatim, 7 Lokasi Digeledah Selama 3 Hari

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menggeledah tujuh lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tim penyidik melakukan penggeledahan selama tiga hari, 14–16 April 2024.
Pada Senin, 14 April 2025, Tessa mengatakan tim penyidik menggeledah tiga rumah. Salah satunya kediaman eks Ketua DPR La Nyalla Mattalitti di Surabaya.
“Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, (rumah) saudara LN,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (17/4/2025).
Setelah itu, KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, Tessa mengatakan penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Kemudian, penyidik menggeledah tiga rumah pribadi pada Rabu, 16 April 2025. Meski demikian, Tessa mengaku tak bisa membeberkan lokasi penggeledahan itu.
“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
La Nyalla Heran Rumahnya Digeledah KPK
Sebelumnya, La Nyalla mengaku sudah mendengar soal penggeledahan tersebut. Ia heran karena merasa tak berhubungan dengan tersangka eks mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
“Saya tidak tahu. Saya tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi. Apalagi, saya tidak kenal dengan nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya bukan penerima hibah atau pokmas,” kata La Nyalla.
Lebih lanjut, La Nyalla mengaku mendapat kabar bahwa dalam penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang bukti yang relevan.
“Ditulis hasil penggeledahan, tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara. Jadi sudah selesai. Hanya yang menjadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya?” ujarnya.
KPK Tetapkan 21 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan penerima yang berstatus penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap.
Dari kelompok pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
Meski sudah menetapkan para tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka maupun rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan hingga proses penyidikan dianggap cukup.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu