Vaksin Polio Jadi Syarat Wajib, Pemerintah Siapkan IPV untuk Jamaah

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 17 April 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (BeritaNasional/doc. Kemenag)
Ilustrasi ibadah haji. (BeritaNasional/doc. Kemenag)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Indonesia telah menyiapkan vaksin polio untuk seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji, sebagai respons terhadap kebijakan baru yang diberlakukan oleh Arab Saudi. Mulai Maret 2025, Arab Saudi mewajibkan vaksinasi polio bagi seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Kamis, (17/4/2025), Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, mengungkapkan bahwa selain vaksin meningitis yang sudah menjadi persyaratan wajib selama ini, vaksin polio juga diberlakukan demikian.

"Aturan ini diberlakukan untuk negara-negara yang telah mengalami kasus polio dalam kurun waktu satu tahun terakhir," ujar Liliek.

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyediakan vaksin untuk seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji. Sementara itu, untuk jamaah umrah dan haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

"Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sebanyak satu dosis, yang harus diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," jelas Prima.

Prima juga memaparkan bahwa vaksin IPV dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lainnya, seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, atau bahkan vaksin COVID-19.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: