Kepmen Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Dicabut

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 17 April 2025 | 18:30 WIB
IKN (BeritaNasional/dok OIKN)
IKN (BeritaNasional/dok OIKN)

BeritaNasional.com -  Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut keputusan menteri (Kepmen) Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

"Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," terangnya dilansir Antara, Kamis (17/4/2025).

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.

Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut tersebut membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN.

Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tugas lainnya adalah melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama.

Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 yang telah dicabut tersebut, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama dan Tim Sekretariat.

Pembentukan Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: