Revisi UU ASN Disebut Baru Tahap Pembuatan Naskah Akademik

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkap, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) baru tahap pembuatan naskah akademik. Badan Keahlian sudah menyampaikan kepada Komisi II terkait perubahan UU ASN.
Dalam rapat itu, Komisi II meminta Badan Keahlian DPR mendalami kembali revisi UU ASN dengan mengundang akademisi dan praktisi.
"Sekarang pada tahap kita meminta bantuan Badan Keahlian untuk mendalami kembali perubahan undang-undang ASN itu dengan bertemu para akademisi para praktisi melakukan public hearing, saya dengar badan keahlian telah melakukan itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Komisi II memang mendapat tugas untuk membahas revisi UU ASN, karena RUU ini merupakan inisiasi Komisi II dalam Prolegnas Prioritas.
Arse meminta kepada Badan Keahlian untuk serius menyiapkan naskah akademik dengan matang. Agar memiliki legitimasi kuat untuk melakukan revisi UU ASN.
"Kita minta badan keahlian bener-bener menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," katanya.
Dalam penyampaian Badan Keahlian hanya ada satu perubahan yaitu terkait pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Meski begitu, Arse tidak sepakat karena tidak sesuai dengan praktik otonomi daerah.
"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," tukasnya.
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu