KPK Periksa 2 ASN Kemenhub di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua ASN Kementerian Perhubungan, Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya didalami terkait dugaan penerimaan oleh pihak-pihak di Kementerian Perhubungan, termasuk aliran dana dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.
“Lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin, penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA, yang kini disebut BTP Kelas I Semarang.
Pada tahap pertama, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang serta dua korporasi.
Cakupan kasus ini meliputi proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan rel di Makassar, empat proyek konstruksi, serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, termasuk perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam seluruh rangkaian proyek itu, penyidik menemukan dugaan pengaturan pemenang tender yang direkayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana pekerjaan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







