Sambangi ICC, HNW Dukung Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

Oleh: Tarmizi Hamdi
Sabtu, 19 April 2025 | 02:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto/MPR)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto/MPR)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melakukan kunjungan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, untuk menyatakan dukungan terhadap penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025) waktu setempat.

HNW menegaskan Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant harus ditangkap atas tuduhan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang yang mereka lakukan terhadap bangsa Palestina di Gaza dan wilayah lainnya.

"Ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban bagi kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini," kata HNW dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Dukungan ini disampaikan terkait surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan ICC pada 21 November 2024 terhadap Netanyahu dan Gallant. 

HNW menyatakan bahwa kehadirannya, bersama delegasi DPR RI, bukan hanya sebagai perwakilan institusi demokratis, tetapi juga sebagai suara bagi banyak orang yang percaya bahwa keadilan adalah hak universal.

"Keadilan juga merupakan hak bagi mereka yang suaranya telah dibungkam oleh penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, yang perlu diperjuangkan dan menjadi perhatian utama ICC," ujarnya.

Meskipun menyadari kompleksitas dan tantangan yang dihadapi ICC, HNW menegaskan harapan besar dari masyarakat dunia agar keadilan ditegakkan dan hukum pidana internasional dapat dilaksanakan. 

Ia menyoroti peningkatan drastis korban kejahatan kemanusiaan dan perang di Gaza sejak dikeluarkannya surat perintah penangkapan.

"Sampai 21 November 2024 korban kejahatan kemanusiaan dan perang sekitar 40 ribuan warga Gaza, kini pada 16 April 2025 melesat menjadi 51,065 warga yang wafat, dan 116,505 terluka," ungkapnya.

HNW juga menyinggung status Indonesia sebagai negara non-anggota ICC dan persepsi bias ICC terhadap kelompok tertentu. Ia berharap kasus ini menjadi ujian bagi ICC untuk membuktikan ketidakberpihakan mereka.

"Kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, sehingga membuat negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma dapat mempertimbangkan kembali di masa mendatang setelah melihat efektivitas dari keberadaan mahkamah ini," katanya.

Ia mengapresiasi negara-negara anggota ICC yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.

"Penting bagi ICC untuk makin mengingatkan 125 negara anggota ICC terkait pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu itu. Demi selamatkan kemanusiaan di Gaza," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: