Israel Hancurkan 90 Persen Pertanian di Jalur Gaza

BeritaNasional.com - Pemerintah Palestina mengatakan, Israel telah menghancurkan lebih dari 90 persen aset pertanian di Jalur Gaza selama dua tahun terakhir. Israel juga merugikan lebih dari 5.353 petani di Tepi Barat sejak awal tahun ini.
Menteri Pertanian Palestina Rezq Salimia mengatakan, sektor pertanian tengah menghadapi transformasi besar dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya kekejaman Israel yang menargetkan tanah, air, rakyat, dan identitas nasional Palestina.
“Perang genosida di Jalur Gaza menyebabkan kehancuran luar biasa. Lebih dari 90 persen sumber daya dan aset pertanian, termasuk sumur irigasi, rumah kaca, dan fasilitas pertanian dihancurkan Israel,” katanya.
Di Tepi Barat, lanjut Salimia, Israel menguasai lebih dari 60 persen wilayahnya, menghambat proyek pembangunan, reklamasi, dan rehabilitasi, serta mencegah perluasan penggunaan lahan pertanian.
Ia memperkirakan bahwa jika wilayah-wilayah tersebut dapat diakses, maka Palestina bisa memperoleh nilai ekonomi sekitar Rp 49,8 triliun dan menciptakan sedikitnya 200.000 lapangan pekerjaan.
“Dengan hal itu, kami bisa tidak lagi bergantung pada seluruh bantuan asing jika kami diizinkan berinvestasi di tanah-tanah tersebut,” ujarnya.
Sejak awal tahun 2025 hingga pertengahan Oktober, lebih dari 5.353 petani terdampak oleh pelanggaran Israel, meningkat 17 persen dibandingkan tahun lalu.
Total kerugian diperkirakan melebihi Rp 1,16 triliun termasuk pembakaran dan pencabutan pohon, penghancuran infrastruktur pertanian, pembunuhan serta pencurian ternak, perampasan puluhan ribu dunam lahan, serta pencegahan akses petani ke lahan.
Sementara itu, pemukim Israel dibiarkan menggembala secara sistematis di lahan tersebut.
Sejak Oktober 2024, Israel telah menghancurkan lebih dari 15.000 pohon zaitun.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu