Kejagung Tegaskan Tidak Antikritik, Kasus Tian Bahtiar Ditekankan pada Permufakatan Jahat

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tidak antikritik terhadap pemberitaan media massa mengenai Korps Adhyaksa.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menegaskan kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar menekankan pada permufakatan jahat.
Hal itu ia sampaikan usai pertemuan antara Dewan Pers dan Kejagung RI, serta kunjungan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rangka membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU).
“Yang dipersoalkan Kejagung bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
“Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahat antara pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Ia menegaskan perbuatan yang dipersangkakan kepada Tian Bahtiar merupakan perbuatan personal dan tidak terkait dengan media.
“Ada rekayasa di situ, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya akan menghormati Dewan Pers terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik.
Harli mengatakan hal tersebut dilakukan agar media massa dapat menjadi saluran informasi bagi berbagai pandangan yang memiliki perbedaan.
“Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dan dimaknai esensi dari penanganan perkara ini,” katanya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu