Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google dalam Korupsi Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 08 September 2025 | 07:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami perihal kaitan investasi Google dengan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pendalaman ini seiring ditetapkannya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek atas proyek laptop Chromebook.

"Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih akan kami dalami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nurcahyo Jungkung Madyo yang dikutip pada Senin (8/9/2025).

Meski begitu, Nurchayo tidak memerinci soal investasi Google itu. Dia juga tidak membeberkan kedekatan Google dengan Nadiem. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan yang masih didalami penyidik.

"Tentu, hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan," ucapnya.

Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 proyek laptop Chromebook. Sebab, dari proyek tersebut, negara diperkirakan rugi Rp 1,98 triliun.

Padahal, produk Chromebook sedianya pada uji coba 2019 dinilai tidak efektif untuk mendukung program Digitalisasi Pendidikan. Namun, pada 2021, Nadiem dengan berbagai cara tetap memuluskan proyek tersebut.

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ucapnya.

Dampaknya, ketentuan yang dibuat Nadiem turut melanggar Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

Kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Selanjutnya, peraturan Ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Sebelum Nadiem, ada empat tersangka. Yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: