KPK Fokus Telusuri Aset Korupsi Hasbi Hasan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 April 2025 | 08:10 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menduga uang yang dicuci dalam TPPU di lingkungan MA masih ada sehingga pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan terus dilakukan.

“TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” ujar Asep dikutip, Rabu (23/4/2025).

Asep menegaskan penelusuran akan terus berlanjut demi mengembalikan aset negara yang dicuri Hasbi Hasan. Ia juga mengaku masih mengikuti aliran uang tersebut.

“Tentu. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” tuturnya.

Terkait terseretnya beberapa artis dalam perkara ini, Asep menyebut tidak menutup kemungkinan status para pihak meningkat menjadi tersangka.

“Sedang berproses. Tunggu aja, sabar-sabar,” kata dia.

Selain itu, ia juga merespons soal finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), yang terseret dalam kasus ini dan telah berstatus tersangka.

Saat ditanya kapan Windy akan kembali dipanggil, Asep menyebut hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan WI ini sebagai tersangka di TPPU-nya. Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan, tergantung dari kebutuhan penyidik. Sementara yang dipanggil adalah HH-nya,” ucapnya.

Dalam perkara suap, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan 6 tahun penjara terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Hasbi, dengan ketentuan akan dipidana 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

"Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: