KPK Ungkap Alasan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dipindahkan ke Rupbasan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan motor Royal Enfield eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan).
Hal ini berkaitan dengan penyitaan barang hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui motor hasil penggeledahan tersebut masih berada di Bandung, Jawa Barat.
“Sebetulnya begini, untuk motornya saat ini masih ada di sana, ini masalah waktu saja. Nanti kita akan ambil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (23/4/2025).
Dirinya beralasan pemindahan motor lebih sulit daripada mobil. Menurutnya, penyidik tidak bisa membawa kendaraan tersebut dari Bandung ke Jakarta.
“Karena kemarin pada saat ke sana, kalau yang bawa motor itu kan agak berbeda dengan yang bawa mobil. Kalau mobil itu nanti kita harus di-towing dan lain-lain,” tuturnya.
Asep mengaku khawatir orang yang membawa motor sitaan dari Bandung ke Jakarta mengalami hal tak diinginkan.
“Nanti kalau juga misalkan bawa motor, lalu sendirian, terjadi apa-apa malah lebih repot. Nanti kita akan tindak lanjuti,” kata dia.
Meski demikian, dirinya memastikan motor sitaan tersebut akan segera dibawa ke Jakarta. Ia juga khawatir motor itu rusak dan nilainya menurun jika tidak dirawat dengan baik.
“Iya tentu karena kalau ditempatkan di tempat yang tidak ada perawatan dan lain-lain, itu nanti takutnya malah rusak dan lain-lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut penyitaan dilakukan karena KPK menduga motor Royal Enfield milik RK berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
“KPK menyita sebuah kendaraan karena tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” ujar Tessa.
“Apakah itu sebagai sarana, atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.
Dirinya juga menyampaikan barang bukti motor Royal Enfield milik RK hasil penggeledahan belum dipindahkan dan masih berada di Bandung sampai saat ini.
“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi belum ke Rupbasan,” ujar Tessa.
Tessa membenarkan motor itu masih berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, ia tidak menjelaskan alasan kendaraan tersebut belum dibawa ke Rupbasan.
“Masih di Bandung,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu