Tak Kunjung Panggil Windy Idol, KPK: Tergantung Kebutuhan Penyidik

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan untuk finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hasbi Hasan.
Menurut Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, pemanggilan terhadap Windy akan dilakukan jika penyidik memerlukan informasi baru.
“Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Pemanggilan tentu tergantung pada kebutuhan penyidik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (23/4/2025).
Asep menyatakan bahwa sejauh ini hanya Hasbi Hasan yang telah dipanggil oleh KPK untuk melengkapi berkas perkara terkait kasusnya.
“Sementara yang dipanggil hari ini adalah HH-nya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa Hasbi Hasan, dan menduga masih ada unsur TPPU lainnya, sehingga pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan.
“TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH, perkara TPPU-nya masih kami dalami,” kata dia.
Asep menegaskan bahwa penelusuran akan terus dilakukan demi mengembalikan aset negara yang diduga dicuri oleh Hasbi Hasan. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut.
“Tentu. Karena kami ingin mengetahui sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi itu mengalir,” ucapnya.
Dalam perkara suap, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan dengan hukuman 6 tahun penjara terkait pengurusan perkara di lingkungan MA.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.
“Denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu