Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar, Tersimpan di Bawah Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 April 2025 | 15:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Ahda)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar hasil penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan suap Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan itu penyidik mendapatkan didapat 3.600 lembar mata uang asing pecahan USD100. Ali merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas (onslag) korupsi korporasi CPO minyak goreng.

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Harli membenarkan sebagaimana video beredar bahwa mata uang asing yang telah dijadikan barang bukti itu, ditemukan di bawah kasur tersimpan dalam koper hitam terbungkus plastik lakban.

“Iya, jadi sewaktu itukan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata dia.

“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara). Akhirnya itu ditujukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” sambungnya.

Berdasarkan temuan itu, Harli mengatakan penyidik saat ini masih mendalami barang bukti tersebut untuk memastikan uang itu terkait dengan suap yang diduga diberikan pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

“Dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan. Nah itu juga (sumber uang) yang mau didalami apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan. Mungkin dari yang lain kan kita belum tau ya,” bebernya.

Dalam kasus ini total telah ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana. 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: