Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pemasukan Daerah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:47 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mendagri Tito Karnavian (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapatkan persenan dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk mencegah korupsi. Tito berharap kepala daerah yang diberi insentif dari PAD bakal semakin kreatif mencari anggaran sendiri.

Hal itu disampaikan Tito untuk menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison di KPK.

"Saya pernah juga punya ide sebetulnya, kepala daerah bisa mendapatkan persentase dari PAD. Kenapa? Kalau, kalau dia PAD-nya makin tinggi, maka dia kepala daerahnya makin aktif, kreatif untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Tito, kepala daerah yang diberi insentif bakal mendorong kinerja daerah. Selain itu, hal tersebut diyakini akan menambah PAD.

"Tapi, kalau nggak ada insentifnya, ya mungkin mereka kreativitasnya jadi nggak semangat gitu lho, kurang semangat untuk mendapatkan PAD," ujarnya.

Selain itu, Tito mengakui ada usulan agar kepala daerah diberi dukungan dana operasional untuk mencegah korupsi.

"Tadi memang ada juga usulan supaya memberikan dukungan dana operasional untuk kepala daerah. Itu good idea pendapat saya, ya. Tapi ya, supaya nggak ke mana-mana, kan? Tapi apakah bisa menjamin? Pertanyaannya gitu," kata mantan Kapolri ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan atau pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim Edison.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/6/2026).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: