Terungkap di Persidangan, Donny Akui Pernah Dimarahi Hasto Soal Riezky Aprilia

BeritaNasional.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus sebagai terdakwa, ternyata pernah marah kepada advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Penyebabnya, karena telah menyarankan agar caleg PDIP Riezky Aprilia mengundurkan diri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Donny saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Saat itu, Donny mengaku dimarahi Hasto karena bertindak mendahului hasil rapat pleno DPP PDIP. Ia mengusulkan kepada kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky Aprilia yang saat itu berada di Singapura.
"Saya nggak bisa ketemu Riezky, kebetulan dia ada di Singapura. Saeful kan pengusaha, kebetulan juga ada urusan kerjaan di sana. 'Biar aku aja nemuin Riezky,' (kata Saeful). Ya sudah, terus dia temui Riezky," ujar Donny.
Donny menegaskan bahwa inisiatif agar Riezky mundur murni datang darinya, dengan pertimbangan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
"Motifnya adalah, saya berinisiatif untuk mencari solusi lain, bagaimana kalau lewat jalur PAW saja. Karena pelaksanaan putusan MA setelah caleg dilantik jadi anggota DPR itu debatable. Butuh teori-teori hukum," kata Donny.
"Walaupun saya punya teori-teori hukum, akan jadi perdebatan sengit. Sehingga saya bilang, 'coba deh, siapa tahu Riezky mau mundur'," tambahnya.
Namun usulan tersebut justru membuat Hasto marah besar, karena dianggap telah melangkahi tugas yang ditetapkan melalui pleno DPP. Padahal, menurut Hasto, tugas Donny adalah menyusun argumen hukum untuk sengketa di Mahkamah Agung.
“Setelah saya sampaikan ke Pak Hasto, Pak Hasto marah: ‘Kenapa kamu nyuruh Rizky mundur? Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung, kok kamu malah jadi DPP’,” kata Donny menirukan ucapan Hasto.
"Mundur tidaknya Rizky itu keputusan pleno DPP. Kok kamu malah mendahului pleno?" lanjutnya. Donny mengakui bahwa inisiatifnya itu salah dan setelah dimarahi, ia pun tak berani lagi menghubungi Riezky.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (SGD) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang tersebut dimaksudkan agar KPU menyetujui penggantian calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya guna menghilangkan barang bukti dan menghindari pelacakan oleh KPK setelah surat perintah penyelidikan (Sprindik) dikeluarkan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu