Polres Jaktim Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha, Keluarga Lapor ke Propam Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 April 2025 | 20:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewengko (22) melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly serta Kasatreskrim AKBP Armunanto Hutahaean ke Divpropam Polri.

Laporan sebagaimana terdaftar nomor SPSP2/001832/IV/2025/Bagyanduan dilayangkan ayah Kenzha, EH Happy Walewangko, terkait Polres Metro Jakarta Timur yang menghentikan penyelidikan kematian anaknya karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, dan penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur,” kata kuasa hukum Kenzha, Manotar Tampubolon, pada Jumat (25/4/2025).

Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur tidaklah profesional. Apalagi, AKBP Armunanto Hutahaean merupakan dosen tetap fakultas hukum UKI yang dianggapnya bisa mengganggu objektivitas penyelidikan.

“Yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional," ujarnya.

Keluarga Kenzha minta Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan Polres Metro Jakarta Timur karena telah menanggapi hilangnya nyawa korban sebagai kasus sepele dan menyatakan untuk dihentikan.

"Jadi, dengan tegas kami, pihak keluarga, penasihat hukum, pihak keluarga Kenzha meminta Divisi Propam Polri agar serius menangani pengaduan ini," katanya.

Pada kesempatan itu, Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko, menyakini anaknya tewas akibat dikeroyok dengan luka memar di tangan hingga kepala, luka bocor besar yang ada di kepala anaknya diduga karena benda tumpul.

"Ini ada tapak sepatu ini, sampai berbekas. apakah ini yang dinamakan kecelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yang saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini ditubuh,” ucapnya.

“Kami berharap bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan dan benar. Karena seperti diketahui dua hari setelah kejadian, Kapolres Jakarta Timur sudah mengambil keputusan bahwa ini adalah kecelakaan. Padahal dia belum melakukan lidik," tambahnya.

Kasus Dihentikan 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan penghentian kasus karena pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari peristiwa kematian korban.

“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” kata Nicolas kepada awak media yang dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Sebab, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak terbukti.

Maka, dengan telah dihentikannya kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan banyak pihak. Petugas, akan segera menerbitkan keperluan administrasi sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Untuk itu, penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” katanya.

Tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian korban juga sudah diperjelas saat adegan prarekonstruksi dan keterangan dari para saksi. Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

Lalu, besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan. Sampai akhirnya sempat ditolong oleh beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban," ucap Nicolas.

Sementara itu, terkait dengan tindakan korban, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, didapati dosis alkohol yang tinggi di lambung, tetapi sangat rendah di darah. Artinya, korban telah mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar hingga hilang kesadaran.

“Jadi, makanya, saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas. Pada saat dia posisi terjatuh, ditambah lagi pengaruh alkohol,” kata dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arfiani Ika Kusumawati.

“Ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan. Memang ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian. Tapi, ini merupakan suatu rangkaian seperti itu,” sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: