Kejagung Hentikan Sementara Penyelidikan Kasus Korupsi Beras, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) memutuskan menghentikan sementara penyelidikan korupsi masalah beras oplosan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penghentian sementara ini dilakukan, karena penyelidikan yang dilakukan beririsan dengan yang telah ditangani Satgas Pangan Polri.
“Kita hold dulu. Artinya karena hampir beririsan, ya biar saja dulu sambil melihat pengembangan di sana (Satgas Pangan Polri). Ya, kegiatannya kan biar enggak berbenturan sana lagi meriksa sama-samaan,” jelas Anang saat ditanya awak media, Selasa (26/8/2025).
Anang menuturkan dalam kasus ini Satgas Pangan Polri telah lebih dulu mengusut dan telah menaikan ke tahap penyidikan.
“Iya, karena kan sudah penyidikan. Kita kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu. Dan perkara ini juga kalau tidak salah sudah tetapkan beberapa tersangka termasuk korporasi dan sudah ada terbit SPD ke bidang pidana umum. Nanti juga kan bermuara ke jaksa juga,” jelasnya.
Tahap penyelidikan ini tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) telah memanggil beberapa perusahaan produsen beras untuk dimintai keterangan.
Total enam produsen beras yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu